EX KARYAWAN RS DARMA MEDIKA TOLAK ALASAN PAILIT

Posted on 30 July 2011 , 3:26 am by  Administrator   

Gambar

Clan Liiur, Masih seputar penutupan RS Dharma Medika Tulungagung, akhirnya puluhan eks kayawan RS Dharma Medika memilih pasrah dengan pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan. Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 terntang penutupan perusahaan yang dikarenakan bangkrut/pailit peusahaan diwajibkan memberi peasangon kepada karyawan sebesar 1 kali gaji.  

Namun tidak demikian dengan delapan eks karyawan RS darma medika, mengetahui hasil audit dari TIM akuntan public yang menyatakan bahwa PT. Dhrama Medhika tidak dalam kondisi pailit akhirnya 8 eks karyawan Rs Darma medika menolak pesangon sebesar sekali gaji tersebut. Hal ini  sebagaimana yang dismapaikn oleh widiyarto, mantan karyawan RS Darma Medika, bagian Rongent (baca: ronsen) menurutnya dalam aturannya semestinya perushaan memberikan pesangon sebesar dua kali gaji karena sudah terbukti bahwa perusahaan tidak dalam kondisi pailit. Data mereka akan dikuatkan dengat hasil audit kantor pajak Tulungagung dan pengakuan dari mantan direktur PT Dharma Medika, Hernan yang diberhentikan pada Mei 2011. 

Imbuh, widiyarto, jika nantinya pertemuan yang dimediasi oleh dinsosnakertrans pemkab tulungagung tidak menemukan titik temu, mereka berancang memilih melakukan gugatan hokum lewat Pengadilan Hubungan Indiustrial.